Rabu, 05 Oktober 2011
Kasus YKCI vs A&W
Perseteruan Yayasan Karya cipta Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W menyeret nama penyanyi kndang Glenn Fredly. Glenn yang lagunya iku diputar oeh restoran &W tanpa izin akan menjadi saksi ksus tersebut. "Nma Glenn sudah ada di dalam BAP, dia akan jadi saksi di pengadilan nanti," jelas Mahendradatta selaku kuasa hukum YKCI di kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru. Kamis(9/11/2006). Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2.500 pencipta lagu, YKCI pada Senin(20/03/2006) melaporkan A&W Family Restuaurant Polres Mertro Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restaurant cepat saji tersebu dianggap telah memuar lagu-lagiu penynyi Indonesia maupun mancanegara tanpa sezin pencipta lagu. Selain Glenn, mereka yang juga iku dirugikan A&W diantaranya Radja, Tito Sumarsono, dan ndre Hehanusa. YKCI menduga pelanggran yang dilakukan A&W tersebut telah berlangsung selam 8 tahun, yaitu selak 1998-2006. A&W dianggap melanggar pasl 72 Undana-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika diketahui bersalah, rektur A&W Zaina Siman yang menjadi tersangka kasus ini, diancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pada Kamis(0/11/2006) ini, kasus peseteruan A&W dengan YKCI sudah sampai pada tahap penyerahan bukti kkeKejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah pengurus YKCI dan uasa hukum yayasan tersebut ikut datang untuk membuktikan kalau kasus pelanggaran hak cipta ini memang serius datangani mereka. Menurut Mahendradatta bukti yang diseakan dalah seperangkat kompuer dan daftar lagu-lagu yang diputar tanpa izin. Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan A&W ke Polres Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada &W untuk menaati UU No.19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sayangnya, saran YKCI dianggap angin laluoleh restoran franchse asal merika Serikat iu. "Tadinya tidak menentang, tetapikemudian meeka diberi informasi oleh sekelompok produser kalau pencipta lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa. "Padahal itu salah", jelas Mahendradatta. Restoran A&W dilanjukan Mahendradata hanyalah salah sau contoh dari banmyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)